BERITA UNIK

Umur 100 Tahun Doyan Geber Moge

PINOQQ– Percayalah, usia hanyalah angka, apalagi jika berbicara tentang hobi, misalnya otomotif. Jika sudah mencintai hobi motoran, mau usia berapa pun seseorang tetap melakoninya. Umur 100 Tahun Doyan Geber Moge

Seperti yang dilakukan kakek berusia 100 tahun yang masih doyan geber motor.

Jumat 21 Februari 2020, kakek ini bernama Wymann Betts. Betts sangat menyukai sepeda motor meskipun berusia satu abad.

Dia mengendarai kuda besinya selama lebih dari 50 tahun. Misalnya, pergi ke tempat kerja dengan sepeda motor.

Yang menarik, pria yang akrab dipanggil Bun ini masih sanggup mengendarai Honda Gold Wing 2003. Padahal, bobot motor ini bisa mencapai 800 pound (362,87 kg). Ada yang menyebut Betts merupakan pria tertua di Amerika Serikat yang mengendarai motor.

Lalu, apa rahasianya hidup panjang? Betts mengaku tak pernah merokok dan minum minuman beralkohol. Dia juga tidak pernah membiarkan dirinya larut dalam kecemasan.

Ngakak! Ditilang Polisi, Pemuda Mabuk Salahkan Motor Karena Belok Sendiri

Pemilik kendaraan bermotor pasti juga mengetahui jika berkendara dalam kondisi mabuk sangat membahayakan. Tak hanya bagi diri sendiri, keselamatan pengendara lain juga terancam.

Anjuran inilah yang dilanggar seorang pengendara sepeda motor yang diduga mengemudikan roda duanya dalam kondisi mabuk. Dia masih bisa bersyukur diberikan kesempatan hidup karena sempat terkena tilang polisi.

Aksi pemuda itu tertangkap dalam sebuah video yang beredar di sosial media. Kocaknya, pria yang mengaku tak sedang mabuk itu menyalahkan sepeda motornya karena tak mengikuti instruksinya.

seorang polisi tengah memberhentikan seorang pengendara berkaus singlet hitam. Memakai topi dengan posisi terbalik, dia berkendara tanpa menggunakan helm. Umur 100 Tahun Doyan Geber Moge

Seperti para pelanggar umumnya, pria ini juga berusaha membela diri karena merasa tak melakukan kesalahan apapun. Setelah mengangkat sepeda motor dan memasang standar samping, pria itu mengoceh jika dia tidak sedang mabuk saat berkendara.

“ Saya nggak mabuk, Om. Tadi itu saya mau belok ke situ, Om. Tapi motornya yang mau ke sini. Yang salah motornya, om,” kata si pengendara.

Polisi pun menenangkan si pengendara. ” Tenang, tenang, tenang,” kata polisi

Lihat Peta Digital di Ponsel Tak Ditilang, Asal…

Tilang elektronik tak akan menyasar para pengendara ojek online (ojol) yang berkendara dengan melihat peta (map) di ponsel. Tapi, ada syaratnya.

Yaitu pengendara tak diperbolehkan memegang handphone saat berkendara. Driver ojol harus menempel smartphone di dasbor motor.

” Kalau di dashboard itu tidak dilarang, diperbolehkan. Selama tindakan manualnya tidak dipegang,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, di Jakarta, dikutip dari Merdeka.com, Kamis 6 Februari 2020.

 Umur 100 Tahun Doyan Geber Moge

Yang tidak diperbolehkan itu pengendara melihat maps dengan satu tangan dan memegang ponsel dan yang satunya lagi mengemudikan setang. Inilah yang membahayakan konsentrasi para pengendara motor. Umur 100 Tahun Doyan Geber Moge

” Kalau pegang tidak boleh, mengutak-atik juga tidak boleh. Safety driving itu dua tangan di atas stang motor. Kalau dia sambil memainkan handphone berarti tidak aman. Konsentrasinya terganggu,” kata dia.

Berlaku Mulai 1 Februari

Seperti diketahui, sistem ETLE untuk pengendara motor itu sudah mulai diberlakukan mulai 1 Februari 2019. Sebelum penerapan tilang ETLE, polisi terlebih dahulu mensosialisasikan sistem ETLE kepada masyarakat.

Lokasi kamera ETLE untuk pengendara motor berada di dua titik. Lokasinya adalah sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin dan jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas tepatnya depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.

Pelanggar sistem ini akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp750 ribu dan denda kurungan 3 bulan.

Sanksi itu berlaku bagi pemotor yang dianggap terganggu konsentrasinya seperti bermain HP. Sementara bagi pemotor tidak memakai helm terancam hukuman kurungan 1 bulan dan denda Rp 250 ribu.

Melanggar marka Pasal 287 ayat 1 ancaman kurungan 2 bulan dengan denda kurungan Rp500 ribu. Denda yang dibayarkan sesuai jenis pelanggaran yang diatur Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Viral, Pengendara Motor Pelat

Petugas itu meminta pengendara tersebut tidak melalui jalur TransJakarta. Tapi sang pengendara ogah patuh. Setelah adu mulut, salah satu petugas mencabut kunci motor. Sang pengendara harus menuntun motornya ke samping bus.

Kejadian ini merupakan contoh ketidakdisiplinan pengendara di jalanan. Apalagi, motor yang dikendarai si pelanggar aturan di jalan itu berpelat merah. Motor dinas pemerintah, yang pengendaranya seharusnya memberikan contoh yang baik dan benar kepada masyarakat.

Pelat Merah?

Melihat motor pelanggar menggunakan pelat merah, warganet langsung menyemburkan kritik di media sosial. Ada yang menyebut tindakan tersebut sama saja mencoreng instansi tempat dia bekerja.

“ Udah pakai pelat merah, masuk busway, bertindak arogan… Sama saja mencoreng nama baik instansi pemerintahan. Gimana harga dirimu yang bikin perda terus Anda sendiri melanggar,” tulis @san_robana.

“ Wow, pelat merah itu, ya,” tulis @leonhardysandy.

“ Kira-kira ASN mana, ya?” tulis dia.

Hujat Sikap Pelanggar

Ada juga yang mengkritik sikap pelanggar yang arogan.

“ Gayanya sok jagoan. Ntar juga ujung-ujungnya minta maaf,” tulis @seorangasb.

“ Siapa yang salah, siapa yang ngegas. Terlalu bodoh,” tulis @bagassebastiann

Puji Petugas

Ada yang memuji yang langsung mencabut kunci motor pelanggar.

“ Ntap diambil kuncinya,” tulis @ahy.ar.

“ Yess diambil kuncinya,” tulis @veronicapriani.

“ Salut sama petugasnya tegas nggak pandang bulu. Mau lu helm merah apa hitam tetep dianggap sama.mantap,” tulis @faisalangga_ys.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *