Hutan Desa Rio Kemuyang, Oasis Kehidupan di Tengah Kekeringan Jambi
BERITA UNIK

Hutan Desa Rio Kemuyang, Oasis Kehidupan di Tengah Kekeringan Jambi

PinoQQ LOunge– Hutan Desa Rio Kemuyang, Oasis Kehidupan di Tengah Kekeringan Jambi .Rio Kemuyang di Kabupaten Merangin, Jambi, diyakini oleh masyarakat setempat sebagai warisan untuk generasi mereka selanjutnya.

Keberadaan hutan ini harus tetap dijaga, karena berfungsi menyimpan sumber mata air untuk kehidupan masyarakat desa.

” kata Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Rio Kemuyang, Rosidi kepada Liputan6.com, Kamis (18/7/2019).

Hutan desa dengan luas 4.484 hektare selain telah memberikan kehidupan masyarakat,

juga menjadi benteng terakhir sebelah timur kawasan hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Setelah pendapat pengakuan dari pemerintah, hutan ini bisa memberi manfaat secara ekonomi kepada masyarakat. Poker Online

“Kini menjaga hutan menjadi keharusan yang mesti ditanamkan kepada masyarakat, supaya hutan mereka aman dari ancaman illegal loging dan perambahan,” katanya.

Kawasan hutan desa tersebut, kata Rosidi, berada di daerah hulu sungai Batanghari dan terdapat aliran Sungai Mesa

i dan Batang Nilo yang menyuplai air untuk desa.

Aturan Adat

Hutan Desa Rio Kemuyang, Oasis Kehidupan di Tengah Kekeringan Jambi

Ketua Lembaga Adat Desa Durian Rambun Ali Umar mengatakan, secara turun-temurun mereka sudah menetapkan sanksi adat dalam pengelolaan sumber daya alam khususnya hutan.

Masyarakat harus melaporkan jika membutuhkan lahan untuk berladang kepada pemangku adat, kepala desa, dan lembaga pengelola hutan desanya.

Bagi masyarakat yang kedapatan menjual lahan kepada orang luar, maka akan didenda adat senilai kerbau satu ekor, beras 100 gantang, dan lahan yang dijual dikembalikan lagi ke desa.

Selain itu, pembukaan lahan untuk berladang dan kebun juga harus berada di dalam zona pemanfaatan serta menerapkan sistem agroforestri.

“Zona pemanfaatan ini yang berupa belukar muda dan tua serta lahan yang sudah terbuka. Semuanya atas izin dari beberapa lembaga di desa ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPSKL wilayah Sumatera, Sahala Simanjuntak mengatakan pengelolaan dengan skema hutan desa dan ditambah adanya aturan adat diyakini bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa merusak hutan.

“Masyarakat dapat memanfaatkan potensi hasil hutan bukan kayu di dalam hutan dan lebih terkendali. Selain itu mereka juga tetap diwajibkan menanam pohon dalam hutan,” kata Sahala.

Hutan Desa Rio Kemuyang, Oasis Kehidupan di Tengah Kekeringan Jambi

Baca juga : Ingin Meraih Kemenangan Besar Buruan Join Di PinoQQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *