PinoQQ Lounge – Remaja laki-laki berisinial yang berusia 15 tahun tak hanya memperkosa sapi dan kambing, tapi ia juga memperkosa kakak perempuannya. Pemerkosa Sapi dan Kambing di Vonis 9 Tahun Penjara
Remaja asal Pringsewu, Lampung, Sumatera Selatan ini melakukan aksi pemerkosaan itu akibat kebanyakan nonton film porno.
DM memperkosa kakak perempuannya yang berinisial AG berusia 18 tahun hingga sebanyak 40 kali. Poker Online
Perbuatan tercela ini dilakukan DM sejak 2019 dan terakhir melakukannya pada tanggal 17 mei 2019 lalu.
“Sama mbak (AG) 40 kali, kalo dengan sapi sama kambing masing-masing sekali,” katanya seperti yang dikutip PinoQ pada minggu ( 19/05/2019)
Kanit PP Polres Tanggamus, Inspektur Dua Primadona Laila mengatakan, DM jadi pecandu film porno karena sering menonton di handphone (HP) milik PI (23), kakaknya.
Diakui DM, handphone tersebut telah rusak.
“Motifnya karena sering menonton film porno di HP. Dari situ tersangka mulai Menyetubuhi korban, namun handphone itu sendiri saat ini di akui tersangka sudah rusak,”jelas Dona.
Sementara itu Dirilis dari PinoQQ , YF (15) Satu dari tida pelaku mendapat putusan pengadilan negeri kota agung dengan hukuman penjara sembilan tahun.
Pemerkosa Sapi dan Kambing di Vonis 9 Tahun Penjara
Sebelum DM mengakui telah memperkosa kaka kandungnya, AG (18), Seorang gadis keterbelakangan mental.
DM mengaku sudah berkali-kali melakukan pemerkosaan terhadap AG.
Bahkan selain terhadap AG, DM juga melakukan pemerkosaan terhadap kambing dan sapi milik tetangganya.
“Sama mbak 40 kali, kalo dengan sapi dan kambing masing-masing sekali,” Ujar DM. PinoQQ
Selain DM, dua tersangka lain adalah sang Ayah DM (45), Serta kakak korban berisinial BP (24).
Perkara DM terlebih dulu di naikkan ke persidangan karena sebagai anak berperkara hukum (ABH).
Sedangkan untuk tersangka BP & PI perkaranya sebagai peradilan umum.
BP & PI terancam hukuman berat karena pelaku adalah saudara kandung.
Sehingga hukuman ditambah 1/3 dari ancaman hukuman, Bisa mencapai maksimalnya.
Telah divonis, DM pun menerima hukuman yang dijatuhkan hakim terhadapnya.
“Karena anak BP menerima, JPU menerima.”ungkap JPU Bayu Wibianto.
Hukuman penjara BP selama 9 tahun dikurangi selama dia menjalani penahan dan ia pun mendapatkan pelatihan kerja selama enak bulan.