Uncategorized

Syarat Pembuatan SIM Wajib Lolos Tes Psikologi

PINO : Sahabat Dream yang ingin mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru atau perpanjangan akan menghadapi tes baru. SIM hanya diberikan jika pelamar dinyatakan lolos tes psikologi.Syarat Baru Pembuatan SIM Wajib Lolos Tes Psikologi

Aturan tertantang persyaratan baru ini ternyata sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 200 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di pasal 81 ayat (1) tertulis bahwa salah satu syarat untuk mendapatkan SIM adalah memenuhi syarat kesehatan.

Jika selama ini syarat kesehatan hanya meliputi surat keterangan jasmani dari dokter serta rohani, peserta juga harus lolos tes psikologi.

Syarat Baru Pembuatan SIM Wajib Lolos Tes Psikologi

Penerapan tes baru itu ternyata bukan isapan jempol belaka. Polres Sukoharjo, Jawa Tengah direncanakan akan menerapkan tes psikologis untuk menentukan berhak tidaknya SIM dikeluarkan. Ujian ini akan berlangsung pada 24 Februari 2020.

Polres Sukoharjo mengikuti jejak Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat yang telah lebih dulu menerapkannya. Dream yang ingin mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru atau perpanjangan akan menghadapi tes baru. SIM hanya diberikan jika pelamar dinyatakan tes psikologi.Syarat Baru Pembuatan SIM Wajib Lolos Tes Psikologi

Dikutip dari akun Instagram @satpas_sukoharjo, Kamis 13 Februari 2020, tes psikologi ini berlaku bagi pemohon SIM baru atau perpanjangan SIM.

“ Tertib berlalu lintas adalah budaya warga sukoharjo. Kami menginformasikan kepada masyarakat sukoharjo dan seluruh masyarakat Indonesia bahwa permohonan SIM BARU/PERPANJANGAN SEMUA GOLONGAN SIM . Mengikuti TES PSIKOLOGI,” tulis Polres Sukoharjo. Sahabat Dream, pernahkah kamu mendengar kata ” rebuwes” atau ” rebewes” ? Kata ini jarang terdengar di kalangan anak zaman now.

Tapi, untuk kalangan kakek-nenek kita, kata ini cukup familiar. Ya, rebewes atau rebuwes ini adalah Surat Izin Mengemudi (SIM).

Istilah ini merupakan serapan dari bahasa Belanda, ” rijbewijs” . Rijbewijs merupakan SIM jadul ala zaman kolonial.

Dikutip dari akun Twitter @HoldenKlasik, Selasa 17 Desember 2019, rebewes ini berbentuk memanjang seperti surat dan memuat informasi pengemudi, seperti nama dan tempat SIM ini diterbitkan.

Ditambah lagi, ada pas foto hitam putih yang distempel dengan instansi yang berwenang mengeluarkan rebewes.ang menarik, SIM diisi dengan tulisan halus. Diketahui SIM ini diterbitkan pada 1922.

” Surat ijin mengemudi zaman kolonial mbah, tertera tahun 1922 yang lebih tau mohon tambahkan informasi mbah, ukurannya berapa? (misalnya),” cuit @HoldenKlasik.

surat ijin mengemudi zaman kolonial mbah, tertera tahun 1922 yang lebih tau mohon tambahkan informasi mbah, ukurannya berapa? (misalnya) ???????????? ???????????? pic.twitter.com/RJawtb8yUt

— Suka Mobil Tua (@HoldenKlasik) December 14, 2019
Rasa penasaran warganet terjawab dengan unggahan ini. Dikatakan bahwa orang tua zaman dulu selalu menyebut SIM dengan rebuwes.

” Jadi ingat Bapak dulu sering menyebut kata rebuwes. Ternyata SIM,” cuit @Yuni_Haryanto.

” Pantes bapak sama eyang selalu bilangnya… jangan lupa rebuwesnya ya,” cuit @MustEkeph.

” Inilah kenapa SIM bentuknya kartu dinamakan surat dan KK bentuknya surat dinamakan kartu. Asal-usulnya tebulak,” cuit @edwin_basuki.

” Ini tes apa nembak, Mbah?” cuit @I_P_U_N_G dalam bahasa Jawa.

” Nggak ngerti, Mbah. Tahoen 1922 embahku saja belum lahir,” cuit @HoldenKlasik.Metode ujian praktis SIM dalam bentuk elektronik (electronic driving system/e-Drive) akan meluncur beberapa saat lagi. Saat ini, e-Drives masih dalam persiapan dan fasilitasnya masih dilengkapi.

Metode uji praktik yang menjadi syarat Surat Izin Mengemudi (SIM) hadir secara elektronik atau electronic driving system (e-Drives), dipastikan akan meluncur dalam beberapa saat lagi.

“ Betul, e-Drives itu nanti baru akan diluncurkan itu 5 Desember nanti,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, di Jakarta, dikutip dari NTMC Polri, Rabu 3 Desember 2019.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *