Tiap Tahun Ada 2 Ribu Duda dan Janda Baru di Banjarmasin
BERITA VIRAL

Tiap Tahun Ada 2 Ribu Duda dan Janda Baru di Banjarmasin

PinoQQ Lounge – Pengadilan Agama Banjarmasin setidaknya mencatat ada Tiap Tahun Ada 2 Ribu Duda dan Janda Baru di Banjarmasin lantaran persoalan ekonomi.

Kepala Humas Pengadilan Agama Banjarmasin Bahtiar MH di Banjarmasin, mengatakan, pada 2018 tingkat perceraian baik cerai gugat maupun talak yang telah diputus pengadilan mencapai 2.310 kasus.

Sedangkan pada 2019 hingga Juni mencapai 1.150 kasus perceraian lebih, dengan penyebab perceraian karena gugat dan talak. Poker Online

“Rata-rata setiap bulan, ada sekitar 140-150 kasus perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Banjarmasin,” katanya. PinoQQ

“Perceraian kerap kali terjadi pada usia produktif, dan kian kemari perempuan menggugat jauh lebih mendominasi. Usia mereka juga sangat muda. Sama halnya dengan usia pernikahan mereka yang hanya bertahan hitungan tahun bahkan bulan saja,” ujar Amir. Meski demikian, ada juga pasangan yang bercerai meski usianya telah lebih dari 60 tahun. Lihat grafis

Banyaknya perceraian biasanya karena berbagai alasan. Faktor ekonomi, hingga perselingkuhan. Meski tidak ditutupi perekonomian yang belum stabil mendorong perempuan melakukan gugatan. Tetapi ada pula penyebab lain yang tidak dijelaskan pemohon (perempuan).

Kasus terbanyak didominasi ketidakharmonisan seperti perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang mencapai 693 kasus. Di urutan kedua, karena suami yang tak kunjung pulang atau pergi tanpa tahu rimbanya (meninggalkan salah satu pihak) sebanyak 238 kasus. Kemudian akibat kekerasan dalam rumah tangga 12 kasus. PinoQQ

Tiap Tahun Ada 2 Ribu Duda dan Janda Baru di Banjarmasin

Selain itu karena suami yang masuk bui sebanyak 11 kasus. Akibat mabuk ada sembilan kasus, judi tiga kasus, zina tiga kasus, cacat badan dua kasus dan sisanya dikarenakan berbagai hal yang tidak disebutkan. Berbagai penyebab itu menyebabkan pasangan memilih menjadi janda di usia muda dari pada mempertahankan pernikahan.

Bahkan, tercatat ada satu orang remaja berinisial DNF usia 15 tahun yang melakukan gugatan cerai terhadap suaminya berinisial R yang berusia 22 tahun. Sedangkan yang paling tua ialah 64 tahun yang menggugat suaminya yang lebih muda 46 tahun dikarenakan tidak dinafkahi.

Dari seluruh kasus yang masuk ke Pengadilan Agama Kelas I Balikpapan, cerai gugat merupakan yang tertinggi. Setiap bulan ada saja perempuan yang mengajukan permohonan. Angka paling rendah tercatat Juni lalu sebanyak 31 berkas. Dan terbanyak pada Januari 136 kasus.

“Biasanya awal dan akhir tahun berkas gugatan menumpuk. Dari kebanyakan kasus yang masuk sangat jarang yang membatalkan perceraiannya. Sekalipun telah dilakukan mediasi, baik pemohon dan termohon telah melakukan kesepakatan sehingga persidangan tetap berlanjut,” bebernya.

Baca Juga : 5 Benda Unik yang Kerap Digunakan Anak Muda

SITUS BANDARQ ONLINE TERPERCAYA

Tiap Tahun Ada 2 Ribu Duda dan Janda Baru di Banjarmasin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *