BERITA VIRAL

Upaya Pengendalian Konsumsi Rokok di Indonesia, Bagaimana Caranya?

20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani

PINOQQ LOUNGE – Upaya pengendalian konsumsi rokok terus di lakukan di Indonesia. Salah satunya dengan menaikkan tarif cukai yang selama ini di lakukan pemerintah. Namun, hal itu di nilai belum cukup. Salah satu yang di usulkan banyak pihak adalah penyederhanaan struktur tarif cukai.

Analis Kebijakan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Nursidik Istiawan mengatakan sejak 2009 telah terjadi pengurangan layer pada struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT), dari 19 layer menjadi 10 layer pada 2019. Hal ini mengindikasikan bahwa pemerintah berupaya agar sistem cukai yang terdiri dari banyak golongan ini akan makin di sederhanakan.

“Struktur tarif cukai itu akan di usahakan untuk terus mengurangi layer atau penggolongan tarifnya,” katanya, Kamis (5/8/2021).

Hal ini di lakukan karena ternyata dampak penggunaan rokok di berbagai jenis produksi sama saja dampaknya pada konsumen. “Maka kemudian kita harus melakukan itu (simplifikasi) agar pendapatan yang di terima negara di alihkan kepada yang terdampak konsumsi rokok,” ujarnya.

Dalam pemaparannya di sebutkan bahwa tujuan dari penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif CHT adalah. Meningkatkan tingkat kepatuhan atau untuk mencegah tax avoidance dan tax evasion. Meminimalisasi peredaran rokok ilegal. Penyederhanaan sistem administrasi, optimalisasi penerimaan negara, dan menghilangkan rentang harga atau mendorong kenaikan harga rokok.

Nursidik juga menyebutkan untuk mencapai target RPJMN Pembangunan Kesehatan 2020-2024 yakni menurunkan prevalensi perokok dari 9,1 persen menjadi 8,7 persen di lakukan. Reformasi kebijakan cukai melalui penyederhanaan struktur tarif CHT dan peningkatan tarif CHT secara bertahap. Adapun, arah kebijakan ini telah di tuangkan dalam PMK 77/2020 tentang RENSTRA Kemenkeu 2020-2024.

Sementara itu, Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD) Mukhaer Pakkana mengatakan, regulasi simplifikasi struktur tarif CHT akan mendorong perlindungan konsumen sesuai dengan semangat pengendalian tembakau, serta mendorong pengawasan industri yang baik.

Konsumsi Turun

Petugas Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Lintas Provinsi

Upaya pengendalian konsumsi rokok Dia mengatakan, dengan menyederhanakan struktur tarif CHT maka akan menurunkan tingkat keterjangkauan masyarakat terhadap rokok dan menurunkan. Konsumsi rokok terutama bagi anak-anak dan golongan rentan di masyarakat.

“Selalu saya ingatkan bahwa tolong untuk mempertimbangkan tentang nasib masa depan anak-anak kita. Jika anak-anak kita rusak akibat prevelasi merokok semakin tinggi, maka berdampak masa depan bangsa kita yang makin suram. Bonus demografi, ada di tangan anak-anak kita saat ini. ujarnya.

Ketua Lentera Anak Lisda Sundari mengatakan, salah satu penyebab tidak terkendalinya konsumsi tembakau. Khususnya pada anak-anak di Indonesia adalah karena akses anak terhadap rokok yang masih terbuka.

“Walaupun tiap tahun kita menaikkan cukai rokok, tiap tahun ada PMK, tapi itu tidak membuat rokok jadi mahal. Karena cukai naik tapi harganya enggak naik,” ujarnya. Dia menilai selama ini struktur tarif CHT di Indonesia juga terdiri dari banyak layer sehingga. Menyebabkan kenaikan cukai tidak merata pada seluruh layer.

“Kita mengapresiasi tiap tahun cukai di naikkan, yang kedua strukturnya di sederhanakan. Dan yang ketiga saya kira ada baiknya mulai meninjau tentang harga jual eceran,” ujarnya.

Lisda mengatakan, pengaturan simplifikasi struktur tarif CHT juga akan memudahkan pengawasan di pasar, sehingga pelaksanaannya perlu di lakukan sesegera mungkin. Di tambahkannya, kebijakan ini sudah di bahas pemerintah sejak lama namun pelaksanaannya di batalkan beberapa waktu lalu.

“Jadi artinya itu bukan sesuatu yang baru di Kemenkeu, karena itu sudah pernah di bahas dan sudah pernah menjadi pertimbangan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *