BERITA UNIK

Ini Alasan Akun Jozeph Paul Zhang Tak Diblokir

PINOQQ Lounge – Ini Alasan Akun Jozeph Paul Zhang Tak Di blokir Jozeph Paul Zhang menyita perhatian publik dengan penyataan-pernyataan kontroversial di akun YouTube miliknya. Tapi, kok Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hanya blokir konten, bukan akun YouTube Jozeph Paul Zhang?
“Dalam melakukan pemutusan akses atau penindakan suatu satu konten tertentu, selalu mengikuti regulasi dan aturan yang berlaku,” ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi.

“Ada tahapan-tahapan yang harus di lalui jika sebuah konten tersebut di duga melanggar Undang-Undang, maka akan segera di proses,” tambah Dedy.

Sejauh ini dalam penelusuran yang di lakukan Kominfo, dari aneka konten yang di tayangkan di akun YouTube Jozeph Paul Zhang tidak semuanya melanggar perundang-undangan yang berlaku.

Terhitung sampai hari ini, Selasa (20/4/2021) Kominfo telah mengirimkan permintaan blokir kepada YouTube untuk memblokir 20 konten yang ada di YouTube Jozeph Paul Zhang. Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya tujuh konten.

Ini Alasan Akun Jozeph Paul Zhang Tak Di blokir

“Jika kita melihat akun Paul Zhang sendiri tidak semua konten mengandung unsur melanggar Undang-Undang. Jadi, sejauh ini yang melanggar Undang-Undang ada beberapa konten di dalam akun bersangkutan,” jelasnya.

“Bahkan, kalau misalnya dalam satu akun keseluruhan konten memuat melanggar Undang-Undang, maka keseluruhan akun itu pula yang akan di tindak. Jadi, kita bertindak sesuai prosedur aturan yang berlaku, sesuai konten mana yang melanggar Undang-Undang,” pungkasnya.

BACA JUGA : Memahami Sistem Reproduksi Pria Berserta Aneka Fakta dan Fungsinya

Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka.

“Iya sudah (tersangka), kemarin,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

Rusdi mengatakan Jozeph Paul Zhang menjadi tersangka karena di duga melakukan ujaran kebencian melalui video di YouTube. Selain itu, tambah Rusdi, Jozeph melontarkan sejumlah kalimat yang bersifat penodaan agama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *